Senin, 31 Mei 2010

Pajak

Pajak adalah iuran yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembanguna tanpa balas jasa yang dapat ditunjukan secara langsung. atau iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undangdengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

lima unsur pokok dalam definisi pajak adalah :
1. Iuran atau pungutan dari rakyat untuk negara
2. Pajak dipungut berdasarka undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Pajak ada bersifat langsung dan ada juga yang bersifat tidak langsung :

# Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit surat pemberitahuan / SPT pajakatau kohir yang ikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.

# Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu atau terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti contoh misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sebagainya.


Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita menemukan peristiwa atau mengalami hal yang bersangkutan dengan pajak, yang disadari maupun tak disadari. Menurut saya hal yang baik yang dapat diambil adalah bisa menambah keuangan negara. Tapi bila dilihat pada kenyataan yang terjadi terjadi banyak kecurangan yang bersangkutan dengan pajak. Banyak hal yang dilakukan untuk mencari keuntungan dari pajak tersebut. Hingga banyak pihak yang dirugikan. sering kali orang-orang yang terlibat hanya mau mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan masyarakat banyak. Pajak dibuat untuk membantuh pemerintah dalam hal keuangan, tapi jika dalam prakter yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan Undang-undang maka kerugian yang kita dapat.

Bayarlah pajak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah. Hindari perbuat-perbuatan yang mendatangkan kerugian bagi kita dan banyak orang.

Tidak ada komentar: